Korban penyiraman air keras Agus Salim sangat kecewa setelah mengetahui bahwa uang donasi yang seharusnya diberikan untuk pengobatannya malah digunakan untuk membantu korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, mereka merasa bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penggalangan dana tersebut telah mempermainkannya, dan niat mereka dipertanyakan.
Jika Anda benar-benar kecewa, ya, Anda benar-benar kecewa. Itu karena mereka mengolok-olok saya. Apa maksud mereka untuk membantu saya?“Agus mengatakan pada Rabu (15/1/2025) di Polda Metro Jaya.
Selain itu, menanyakan alasan Pratiwi Noviyanthi (yang berperan sebagai Novi), Denny Sumargo, Gerry (yang berperan sebagai Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan), dan Pablo Benua (yang berperan sebagai kuasa hukum donatur) untuk meminta bantuan untuk pengobatan matanya.
Uang donasi itu justru diberikan ke NTT daripada digunakan untuk Agus.
Sebenarnya, mereka ingin mengintimidasi saya dan mengeksploitasi saya. Agus mengatakan, “Berarti mereka menganggap saya sebagai subjek untuk menarik mereka, sepertinya mereka bermain untuk dana donasi.”
Selain itu, mereka percaya bahwa pihak-pihak tersebut tidak bertanggung jawab atas cara uang donasi digunakan.
Ya, setidaknya mereka yang memiliki jiwa sosial yang tinggi, jangan seperti itu dan hargai mereka. Agus mengatakan bahwa jika seseorang benar-benar ingin membantu orang, mereka harus benar-benar membantu, bukan setengah-setengah.
Agus juga merasa terkhianati oleh janji-janji yang terus-menerus dibuat kepadanya.
Jika Anda merasa terkhianati, Anda pasti akan melakukannya. Di yayasan, dia dititipkan dan dipantau, tetapi apa buktinya sampai sekarang? Tidak ada. Agus menyatakan bahwa hanya ada janji-janji manis yang terus terjadi.
Ia juga menyebut bahwa pihak yayasan menjanjikan penggantian dana jika tidak digunakan dengan tepat, namun hal tersebut tak kunjung terealisasi.
Karena kekecewaannya, Agus melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, melaporkan Denny, Novi, Gerry, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025.
Selain itu, sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP, mereka dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Selain itu, pada Rabu (15/1/2025), dia menjalani pemeriksaan terkait laporannya untuk mempertahankan haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.
Agus menyatakan, “Kita jalani prosesnya gitu aja sih, kalau untuk perjuangannya sih. Ya kita perjuangan sampai selesai.”