Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan bahwa keputusan untuk merumahkan 120 tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tidak berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran. BKD menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan lain yang berkaitan dengan aturan kepegawaian serta evaluasi kinerja.
Bukan Karena Penghematan Anggaran
Kepala BKD Kepri, Firdaus, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penyelarasan aturan terkait status tenaga non-ASN, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga honorer pada 2024.
“Kami tegaskan bahwa keputusan ini bukan karena pengurangan anggaran atau efisiensi keuangan daerah. Ini lebih kepada penyesuaian regulasi dan hasil evaluasi terhadap tenaga honorer yang ada,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ia juga menambahkan bahwa tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang kontraknya tidak diperpanjang karena berbagai faktor, termasuk kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja.
Evaluasi dan Peluang Rekrutmen Baru
Menurut Firdaus, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pendataan ulang tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka yang masih bertugas memiliki peran yang benar-benar dibutuhkan. Selain itu, BKD Kepri juga mengacu pada kebijakan nasional terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami memahami bahwa ini berdampak bagi mereka yang terdampak, tetapi kami tetap berupaya mencari solusi, termasuk membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK atau rekrutmen tenaga kontrak baru sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Respons Honorer yang Dirumahkan
Beberapa tenaga honorer yang terkena kebijakan ini mengaku terkejut dan berharap ada solusi terbaik dari pemerintah daerah. Salah satu tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya, Rizal (35), mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa depan pekerjaan.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kembali atau setidaknya memberikan peluang lain bagi kami untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Rizal.
Komitmen Pemda untuk Tenaga Honorer
Pemerintah Provinsi Kepri berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tenaga honorer. BKD juga mengimbau para tenaga honorer yang terdampak untuk terus memantau informasi terkait peluang kerja di sektor pemerintahan maupun swasta.
“Yang pasti, pemerintah tetap memperhatikan tenaga honorer. Ada opsi bagi mereka untuk ikut seleksi PPPK atau mencari peluang di sektor lain yang disiapkan oleh pemerintah,” tutup Firdaus.
Keputusan ini menjadi bagian dari dinamika kebijakan tenaga honorer di Indonesia, yang terus beradaptasi dengan aturan baru dari pemerintah pusat. Masyarakat pun berharap agar solusi terbaik dapat diberikan kepada para tenaga honorer yang terdampak, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan kerja di masa depan.