Eonline – Untuk menghindari tuduhan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan yang jelas dan detil kepada publik mengenai kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
Tanpa memberikan penjelasan yang rinci, dia menyatakan bahwa pengusutan kasus Tom Lembong dapat menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan kekuatan hukum untuk kepentingan politik.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Habiburokhman menyatakan bahwa secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah.
Sejauh ini, dia juga berpendapat bahwa konstruksi hukum kasus tersebut cukup ambigu atau tidak jelas bagi masyarakat umum. Dia mengakui bahwa banyak orang yang bertanya kepadanya tentang kasus itu sebagai kepala komisi hukum DPR RI.
Dia menyatakan, “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat diklasifikasikan sebagai mengkriminalkan kebijakan.”
Untuk mencapai hal ini, dia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan persatuan nasional yang kuat dan tegaknya hukum.
Pada hari Selasa, 29 Oktober, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), juga dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahun 2015 hingga 2016.
Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus ini karena pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian, diputuskan bahwa Indonesia memiliki jumlah gula yang cukup untuk diimpor.