Tulungagung, Jawa Timur – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Usulan ini diajukan setelah keduanya dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan oleh pihak lapas serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Evaluasi dan Pertimbangan Remisi
Kepala Lapas Tulungagung, Erry Taruna, mengatakan bahwa kedua napiter tersebut telah mengikuti serangkaian program pembinaan dan menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka telah menunjukkan sikap kooperatif, berkomitmen meninggalkan paham radikal, serta aktif dalam program pembinaan di dalam lapas,” ujar Erry.
Pemberian remisi kepada napiter diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana.
Proses Pengajuan dan Pemantauan
Sebelum diusulkan menerima remisi, kedua napiter telah melalui evaluasi ketat dari berbagai pihak, termasuk tim BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, serta pembimbing keagamaan di lapas. Selain itu, mereka juga telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI, yang menjadi salah satu syarat utama bagi napiter yang ingin mendapatkan pengurangan hukuman.
“Mereka terus dipantau dan dibimbing agar tetap berada di jalur yang benar setelah bebas nantinya,” tambah Erry.
Harapan Ke Depan
Jika disetujui, remisi yang diberikan dapat mempercepat masa bebas mereka. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap mantan napiter tetap dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar telah meninggalkan ideologi radikal dan siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Pemberian remisi bagi napiter ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana kasus serupa lainnya agar mau mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi secara aktif.