Polres Malang, Jawa Timur, baru-baru ini mengungkapkan hasil dari operasi pekat (penanggulangan penyakit masyarakat) yang telah dilakukan.…
Dua napiter Lapas Tulungagung-Jatim diusulkan terima remisi
Tulungagung, Jawa Timur – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas…
Kapolri paparkan kesiapan pengamanan Lebaran 2025 kepada Menko Polkam
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kesiapan pengamanan Lebaran 2025 kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,…
Pemerintah berupaya rancang UU pemulangan narapidana ke negara asal
Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemulangan narapidana ke negara asal mereka.…
Polda NTB ungkap 165 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 248 orang
Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkoba sepanjang awal…
Polrestabes Makassar amankan delapan peserta ricuh “Indonesia Gelap”
Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan delapan orang peserta aksi yang diduga terlibat dalam…
Cek fakta, video Sandra Dewi menangis setelah Harvey Moeis divonis 20 tahun
Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan aktris Sandra Dewi menangis setelah mendengar kabar vonis 20 tahun penjara…
Menko Yusril Tekankan Efisiensi Tidak Mungkin Terwujud Tanpa Tindakan Nyata
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa efisiensi…
Aturan Baru 2025: Tuntutan Hukum bagi Pihak Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan pemerintah, pihak yang terbukti lalai dalam perawatan jalan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara. Dalam regulasi yang baru diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait wajib memastikan kondisi jalan tetap dalam keadaan layak guna mencegah kecelakaan serta dampak negatif lainnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi masyarakat, maka pejabat atau instansi terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum. Aturan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya: Hak Masyarakat untuk Mengajukan Tuntutan – Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak dapat mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait. Sanksi bagi Pihak Bertanggung Jawab – Jika terbukti lalai dalam pemeliharaan jalan, pihak terkait dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Kewajiban Pemerintah Daerah – Setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan perawatan rutin terhadap jalan guna mencegah insiden akibat infrastruktur yang tidak layak. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memastikan dana perawatan jalan digunakan secara efektif. “Kami berharap dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah lebih aktif dalam merawat infrastruktur jalan dan masyarakat pun mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar juru bicara kementerian dalam konferensi pers. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sering mengalami kerugian akibat jalan berlubang atau infrastruktur yang rusak. Namun, beberapa pemerintah daerah menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan anggaran dan sumber daya dalam memenuhi kewajiban ini. Pemerintah pusat menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat jalan rusak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan semakin baik dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.
Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan…
Menhan memberikan penjelasan bahwa TNI memiliki Satuan Siber, bukan matra siber.
Menhan Jelaskan TNI Memiliki Satuan Siber, Bukan Matra Siber Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) memberikan klarifikasi terkait…