Hukuman Pemiskinan bagi Pelaku Narkoba Diterapkan hingga Penyelidikan Korupsi Selesai
Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menerapkan hukuman pemiskinan terhadap para pelakunya. Keputusan ini mulai berlaku sejak kemarin sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera dan menekan jaringan peredaran narkoba di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus narkoba yang sering kali melibatkan oknum dengan latar belakang kejahatan finansial. Dengan pemiskinan, pelaku akan kehilangan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkoba hingga proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
“Kami tidak hanya menindak pelaku narkoba dengan hukuman pidana, tetapi juga membatasi akses mereka terhadap aset yang diperoleh secara ilegal. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa mereka tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatan mereka,” ujar Menteri Hukum dan HAM dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/2/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga diberlakukan bagi para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan narkoba. Selama penyelidikan berlangsung, aset-aset mereka akan dibekukan hingga ada keputusan hukum yang jelas.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kebijakan ini akan membantu mengurangi kejahatan narkoba secara signifikan.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar pemerintah tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak melakukan pemiskinan secara sembarangan tanpa bukti yang kuat. Pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan akan dilakukan dengan pengawasan ketat serta berdasarkan proses hukum yang transparan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan agar Indonesia bisa terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Dengan diterapkannya hukuman pemiskinan ini, diharapkan tidak hanya mempersempit ruang gerak pelaku narkoba, tetapi juga mencegah tindak pidana korupsi yang sering kali menyertai kejahatan narkotika di Indonesia.