Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sembilan puluh persen kementerian lembaga masih diduga melakukan suap dan gratifikasi.
Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, 97 persen suap dan gratifikasi juga terjadi di pemerintah daerah.
Di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1/2025), Pahala menyatakan, “Selanjutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90% kementerian lembaga dan di 97% pemerintah daerah.”
Pahala menyatakan bahwa angka-angka tersebut dikumpulkan dari responden internal yang disurvei, yang mengaku pernah melihat gratifikasi atau suap di kementerian, lembaga, atau pemda.
Menurutnya, “Ini orang internal yang mengatakan, meningkat 10 persen. Artinya, orang internal lebih banyak yang mengatakan bahwa saya pernah melihat suap atau gratifikasi.”
Gagal menyatakan bahwa kasus suap dan gratifikasi menjadi masalah di pemda, tetapi dia menyatakan bahwa kasus ini masih terjadi di kementerian lembaga.
Oleh karena itu, skor tersebut menggambarkan frekuensi saat ini. Namun, secara keseluruhan, 90 persen kementerian lembaga dan 97 persen pemda masih menerima suap atau gratifikasi.
Suap dan gratifikasi adalah komponen utama dalam pengadaan barang dan jasa, katanya. Survei menunjukkan bahwa 97% tindak pidana terjadi di kementerian lembaga dan 99% terjadi di pemda.
Dia menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa seperti biasa masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian lembaga dan 99 persen pemda.