Hukum 7 Februari 2025 Aturan Baru 2025: Tuntutan Hukum bagi Pihak Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan pemerintah, pihak yang terbukti lalai dalam perawatan jalan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara. Dalam regulasi yang baru diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait wajib memastikan kondisi jalan tetap dalam keadaan layak guna mencegah kecelakaan serta dampak negatif lainnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi masyarakat, maka pejabat atau instansi terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum. Aturan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya: Hak Masyarakat untuk Mengajukan Tuntutan – Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak dapat mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait. Sanksi bagi Pihak Bertanggung Jawab – Jika terbukti lalai dalam pemeliharaan jalan, pihak terkait dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Kewajiban Pemerintah Daerah – Setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan perawatan rutin terhadap jalan guna mencegah insiden akibat infrastruktur yang tidak layak. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memastikan dana perawatan jalan digunakan secara efektif. “Kami berharap dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah lebih aktif dalam merawat infrastruktur jalan dan masyarakat pun mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar juru bicara kementerian dalam konferensi pers. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sering mengalami kerugian akibat jalan berlubang atau infrastruktur yang rusak. Namun, beberapa pemerintah daerah menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan anggaran dan sumber daya dalam memenuhi kewajiban ini. Pemerintah pusat menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat jalan rusak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan semakin baik dan keselamatan masyarakat lebih terjamin. Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan…