Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, pengusaha Harvey Moeis diberi vonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Harvey berperilaku sopan selama persidangan perkara ini.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), hakim membacakan amar putusan, mengatakan, “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan.”
Suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis, menurut hakim, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hakim memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena alasan ini.
Hakim menyatakan, “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.”
Sementara itu, mengherankan bahwa tindakan Harvey et al. dilakukan pada saat negara tengah berkomitmen untuk memerangi korupsi.
Hakim menyatakan, “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.”
Harvey diberi hukuman penjara 6,5 tahun.
Sebelum ini, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Ketua hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan, menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.”
Hakim kemudian menyimpulkan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.”
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda 1 miliar rupiah. Jika dia tidak membayar, dia akan dihukum 6 bulan penjara.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar jika dia tidak melakukannya. Harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian, atau jika jumlah itu tidak mencukupi, dia akan dihukum penjara dua tahun.
Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar.”