Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemulangan narapidana ke negara asal mereka. Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas penjara dan memberikan solusi bagi warga negara asing yang menjalani hukuman di Indonesia.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, rencana pembuatan UU ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana asing untuk menjalani hukuman di negara mereka masing-masing, sehingga dapat mengurangi kepadatan penghuni penjara di Indonesia. “UU ini akan memungkinkan pemulangan narapidana asing yang sudah memenuhi syarat untuk kembali ke negara asalnya, tanpa harus menunggu mereka menyelesaikan seluruh masa hukuman di sini,” ujar Yasonna dalam keterangan persnya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara lain, serta memudahkan proses rehabilitasi bagi narapidana yang lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan mereka. Selain itu, pemulangan narapidana asing ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya operasional penjara yang terus meningkat seiring dengan jumlah narapidana yang terus bertambah.
Namun, Yasonna juga menekankan bahwa pemulangan narapidana asing ini hanya akan dilakukan setelah melalui proses seleksi yang ketat. Beberapa syarat, seperti kesepakatan bilateral dengan negara asal dan persetujuan dari instansi terkait, akan menjadi bagian dari mekanisme pemulangan. “Kami tidak akan sembarangan memulangkan narapidana. Prosesnya akan sangat selektif untuk memastikan bahwa tidak ada yang merugikan Indonesia atau negara asalnya,” tambahnya.
Pemerintah berharap rencana ini dapat segera terealisasi agar dapat mengurangi tekanan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum internasional dan meningkatkan kerja sama antar negara dalam menangani kasus kriminal lintas negara.