Hakim Tambah Berat Vonis Vadel Badjideh di Kasus Asusila

Tiktoker Vadel Badjideh yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara karena kasus asusila dan aborsi anak kini mendapat hukuman lebih berat: majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Artikel ini merangkum kronologi, pertimbangan hakim, dan dampaknya.


1. Latar Belakang & Kronologi Kasus

  • Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani (inisial LM). Nyata Media+1

  • Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. RCTI+

  • Vadel kemudian mengajukan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan malah memperberat hukuman. CNN Indonesia+1


2. Vonis Baru & Pertimbangan Hakim

  • Vonis baru: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan tambahan 6 bulan. brilio.net

  • Majelis hakim menyatakan beberapa pertimbangan utama:

    1. Vadel terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. https://celebrity.okezone.com/+1

    2. Ia juga terbukti melakukan dua kali aborsi terhadap korban anak tersebut. ♦ https://celebrity.okezone.com/+1

    3. Majelis menilai bahwa putusan sebelumnya belum memberikan efek jera yang memadai sehingga perlu hukuman yang lebih berat. brilio.net


3. Dampak & Implikasi

  • Vonis yang diperberat menunjukkan bahwa sistem peradilan memberi sinyal kuat terhadap pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Dampak untuk Vadel: masa hukuman yang lebih panjang berarti periode rehabilitasi dan pengampunan yang lebih lama, serta tekanan publik yang meningkat.

  • Implikasi sosial: Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan tanggungjawab hukum yang lebih ketat terhadap pelaku asusila anak—termasuk yang berstatus figur publik.


4. Catatan Penting

  • Vonis “12 tahun” tidak otomatis berarti masa bebas bersyarat akan setelah 12 tahun; masa tahanan dan syarat pembebasan bersyarat tetap diatur dalam undang-undang pemasyarakatan. iNews.ID+1

  • Walaupun banding ditolak, Vadel masih bisa menempuh upaya hukum lain seperti kasasi ke Mahkamah Agung, jika memenuhi syarat.

  • Hakim dan pengadilan tetap menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak hukum yang sama, namun bukti dan pertimbangan majelis makin diperketat dalam kasus perlindungan anak.


5. Kesimpulan

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis Vadel Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Keputusan ini merupakan refleksi bahwa kasus yang menyangkut anak mendapat penanganan sangat serius oleh sistem peradilan.