Aceh, 15 Februari 2025 — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan (DPO) terpidana dalam…
Kemarin, peluncuran Danantara hingga tidak ada PHK tenaga honorer
Jakarta – Sejumlah peristiwa penting terjadi kemarin, mulai dari peluncuran Danantara hingga kepastian bahwa tenaga honorer tidak…
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Selasa 11 Februari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jakarta – Sinetron Asmara Gen Z kembali hadir di layar kaca SCTV pada hari Selasa, 11 Februari…
Menko Yusril Tekankan Efisiensi Tidak Mungkin Terwujud Tanpa Tindakan Nyata
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa efisiensi…
Wakil Ketua MPR Imbau Semua Pihak Ikuti Arahan Presiden Tentang IKN
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syarief Hasan, mengimbau semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat,…
KKP Memberikan Beasiswa Pendidikan kepada Sepuluh Anak Nelayan Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, salah satunya dengan memberikan…
Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Tiga pemain sepak bola keturunan, Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx, secara resmi telah memperoleh status…
Hukuman Pemiskinan bagi Pelaku Narkoba Diterapkan hingga Penyelidikan Korupsi Selesai
Hukuman Pemiskinan bagi Pelaku Narkoba Diterapkan hingga Penyelidikan Korupsi Selesai Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah tegas…
Aturan Baru 2025: Tuntutan Hukum bagi Pihak Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan pemerintah, pihak yang terbukti lalai dalam perawatan jalan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara. Dalam regulasi yang baru diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait wajib memastikan kondisi jalan tetap dalam keadaan layak guna mencegah kecelakaan serta dampak negatif lainnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi masyarakat, maka pejabat atau instansi terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum. Aturan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya: Hak Masyarakat untuk Mengajukan Tuntutan – Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak dapat mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait. Sanksi bagi Pihak Bertanggung Jawab – Jika terbukti lalai dalam pemeliharaan jalan, pihak terkait dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Kewajiban Pemerintah Daerah – Setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan perawatan rutin terhadap jalan guna mencegah insiden akibat infrastruktur yang tidak layak. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memastikan dana perawatan jalan digunakan secara efektif. “Kami berharap dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah lebih aktif dalam merawat infrastruktur jalan dan masyarakat pun mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar juru bicara kementerian dalam konferensi pers. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sering mengalami kerugian akibat jalan berlubang atau infrastruktur yang rusak. Namun, beberapa pemerintah daerah menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan anggaran dan sumber daya dalam memenuhi kewajiban ini. Pemerintah pusat menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat jalan rusak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan semakin baik dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.
Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan…
Menhan memberikan penjelasan bahwa TNI memiliki Satuan Siber, bukan matra siber.
Menhan Jelaskan TNI Memiliki Satuan Siber, Bukan Matra Siber Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) memberikan klarifikasi terkait…