Tiga pemain sepak bola keturunan, Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx, secara resmi telah memperoleh status…
Hukuman Pemiskinan bagi Pelaku Narkoba Diterapkan hingga Penyelidikan Korupsi Selesai
Hukuman Pemiskinan bagi Pelaku Narkoba Diterapkan hingga Penyelidikan Korupsi Selesai Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah tegas…
Aturan Baru 2025: Tuntutan Hukum bagi Pihak Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan pemerintah, pihak yang terbukti lalai dalam perawatan jalan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara. Dalam regulasi yang baru diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait wajib memastikan kondisi jalan tetap dalam keadaan layak guna mencegah kecelakaan serta dampak negatif lainnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi masyarakat, maka pejabat atau instansi terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum. Aturan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya: Hak Masyarakat untuk Mengajukan Tuntutan – Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak dapat mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait. Sanksi bagi Pihak Bertanggung Jawab – Jika terbukti lalai dalam pemeliharaan jalan, pihak terkait dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Kewajiban Pemerintah Daerah – Setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan perawatan rutin terhadap jalan guna mencegah insiden akibat infrastruktur yang tidak layak. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memastikan dana perawatan jalan digunakan secara efektif. “Kami berharap dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah lebih aktif dalam merawat infrastruktur jalan dan masyarakat pun mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar juru bicara kementerian dalam konferensi pers. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sering mengalami kerugian akibat jalan berlubang atau infrastruktur yang rusak. Namun, beberapa pemerintah daerah menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan anggaran dan sumber daya dalam memenuhi kewajiban ini. Pemerintah pusat menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat jalan rusak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan semakin baik dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.
Jakarta, Februari 2025 – Mulai tahun 2025, masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak kini dapat mengajukan…
Menhan memberikan penjelasan bahwa TNI memiliki Satuan Siber, bukan matra siber.
Menhan Jelaskan TNI Memiliki Satuan Siber, Bukan Matra Siber Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) memberikan klarifikasi terkait…
Hukum dan Dalil Mengonsumsi Minuman Keras dalam Islam
Hukum dan Dalil Mengonsumsi Minuman Keras dalam Islam Minuman keras atau khamr telah menjadi perbincangan panjang dalam…
Prabowo Menantang Para Jenderal, Berani Mengorbankan Nyawa
Jakarta, 1 Februari 2025 – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengungkapkan pendapat kontroversialnya dalam sebuah…
Wisatawan Membeludak di Bromo selama Akhir Pekan Panjang, Antre Toilet Mengular Sampai 2 Jam!
Sejak beberapa hari terakhir, banyak tempat wisata di Indonesia telah menarik banyak pengunjung selama libur long weekend.…
Ketika Prabowo dan PM Modi bertemu, mereka saling memeluk dan memanggil satu sama lain sebagai “kakak”.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi terlihat berinteraksi dengan…
Dalam pertandingan melawan Dewa United, Prawira hampir terjerembap kembali di kandang.
Dalam pertandingan terakhir pekan ketiga Indonesia Basketball League (IBL) 2025, Prawira Bandung hampir terjerembap atau kalah kembali…
Untuk kebakaran rumah di Mangga Besar, Gulkarmat mengerahkan 17 unit pemadam kebakaran.
Jakarta – Asril Rizal, Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, mengatakan bahwa petugas bersama 17 unit armada…